PALUPUH AGAM, BP — Camat Palupuh Nong Rianto diduga menggiring tokoh masyarakat Jorong Lurah Dalam, untuk menghapus berita, Sabtu (14/9/25) Malam.
Beberapa hari lalu, viral suatu pemberitaan terkait janji Bupati Agam tentang infastruktur hingga ke pelosok negeri.
Dari sumber yang tidak disebutkan namanya, "Ia mengatakan, Camat Palupuh Nong Rianto berkunjung ke Lurah Dalam, pada waktu itu ia diduga menyampaikan kepada tokoh masyarakat terkait pemberitaan yang di beritakan oleh salah seorang warga Lurah Dalam, yang juga seorang Jurnalis asal Payakumbuh, ia mengatakan, bupati kan baru menjabat setahun, berita nya agak keras, coba sampaikan tolong berita nya di hapus. Besok saya di panggil bupati," katanya kepada jurnalis yang memberitakan.
Mendengar adanya dugaan camat menggiring masyarakat untuk menghapus berita, saya geram, entah pesanan bupati, saya tidak tahu.
"Camat berusaha membungkam dan upaya menggiring masyarakat untuk menghapus berita. Mestinya seorang ASN bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan untuk mempengaruhi opini publik," ungkap jurnalis yang memberitakan.
Ditambahkan, Etika dan Profesionalisme Camat sebagai ASN dipertanyakan. Keterbukaan Informasi Publik dan Hak Berekspresi dicedrai oleh Camat.
"Saya berharap, semua ASN menjaga netralitas dan integritas, jangan melanggar kode etik," harapnya
Tindakan ASN yang menggiring masyarakat untuk menghapus suatu pemberitaan telah melanggar undang-undang Pers.
Undang-undang Pers:
1. No. 40 Tahun 1999. Mengatur kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi melalui media.
2. Menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
"Saya tegaskan, ASN jangan sekali-kali menggunakan jabatan nya untuk menekan atau mempengaruhi penghapusan pemberitaan, setiap upaya pembatasan terhadap pers harus melalui proses hukum yang jelas," tutupnya. (Bp)