PAYAKUMBUH, BP — Telah datang seorang warga Payakumbuh melaporkan, akun media sosial miliknya di hacker oleh orang tidak diketahui, Minggu (14/9/25) Malam.
Ia menerangkan, akun facebook atas nama 'Zedril Zedril' dan akun whatsapp dengan nomor (+62 813-6397-3883) miliknya di hacker oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Ia berharap, dengan diterbitkan berita ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena sudah ada kejadian seperti penipuan, yang merugikan saya sekian juta. Saya tidak mau kejadian ini terjadi lagi," harapnya melaporkan kepada awak media.
Kasus penipuan melalui hacking akun WhatsApp dan Facebook adalah masalah serius yang sudah banyak terjadi, dengan menggunakan metode Phising, seperti mengirimkan link palsu untuk mencuri data pribadi. Ada juga yang menggunakan metode Manipulasi, ada juga dengan cara membuat kembali kartu SIM yang telah mati.
"Kebanyakan modus yang di temui, penipu sering berpura-pura sebagai kenalan seperti 'Teman/Keluarga', untuk meminta uang atau informasi lainnya," tambahnya.
Undang-undang ITE:
Pasal 30 ayat (1), (2), atau (3) sebagaimana disebutkan.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Hp, Komputer dan sistem elektronik milik orang lain dapat di pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp700 juta.
"Saya menegaskan, jika ada seseorang yang mengatasnamakan 'Zedril', atau memakai akun WhatsApp dan Facebook seperti gambar di atas, melakukan tindakan seperti meminta uang, pinjam uang, atau penyebaran berita bohong, dan lain-lain, itu bukan saya," tegasnya.